Wah.
pasti sudah pada tau kan kalau puasa di Bulan Suci Ramadhan itu WAJIB
hukumnya. Tapi mungkin banyak yang lupa tentang dalil yang menyatakan
puasa sebagai kewajiban bagi orang-orang yang beriman. Semoga Posting
ini bisa mengingatkan kita tentang pentingnya puasa.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Abi Syuja’ mengatakan:
Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.
1. Islam
Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang
kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di
akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut
dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan 404).
2. Baligh
Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.
Muhammad Al Khotib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh
tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa,
maka ia dipukul.” (Al Iqna’, 1: 404).
Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan:
- ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur).
- tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.
Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil.
Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur.
Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15
tahun. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).
Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa
mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan
sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i
seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya,
ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia
perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika
usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).
3. Berakal
Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.
Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak
sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati
waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali
jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga
tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).
Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ
ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى
يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia
terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang
gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no.
4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh
Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
4. Mampu untuk berpuasa
Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik.
Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada
dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib
puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk
puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqna’, 1: 404.
Makna Puasa
Sebenarnya apa sih yang dimaksud puasa? Apakah kita sebenarnya sudah tau tentang arti puasa itu sendiri. Kalau belum, apakah kita akan melakukan puasa tanpa mengetahui sebenarnya hakikat dari puasa.
(كتب)Maknanya فرض atau telah diwajibkan
( الصــيام) menurut terminology bahasa adalah menahan diri dari sesuatu atau dia meninggalkannya. Dan shaum berdasarkan petunjuk syar'i, yaitu menahan diri dari makan, minum dan melakukan senggama dari mulai terbit fajar (waktu azan subuh) sampai tenggelamnya matahari (waktu maghrib). Dan pekerjaan itu dilandasi dengan niat yang ikhlas (Ihtisaaban) untuk mendapatkan keridhahan Allah dan memperbaharui lembar kehidupan kita menjadi orang yang bertaqwa.
(كمـا كتب على الذين من قبلكم) Menerangkan bahwa kewajiban shaum itu bukan hal yang baru bagi bangsa arab, tetapi shaum itu adalah sudah dikenal bahkan terbiasa orang-orang terdahului menjalannya. Menurut fara mufassirin ada kesemaan dalam pelaksanaannya terutama waktu ukuran berpuasanya dan depenisi pelaksanaannya seperti menahan diri dari melkukan makan, minum bahkan larangan bersenggama diwaktu puasa. Sebagaimana kisah sahabat nabi Umar bin Khottob ketika dimalam hari dia tidak tahan, sehingga dia mengadu kepada Rasulullah untuk menanyakan hukum bagi orang yang berpuasa di siang hari dan dimalam hari berhubungan suami isteri, lalu turun Ayat (QS.: Al Baqoroh ayat 187) bahwa berdasarkan ayat ini hukumnya halal bersenggama dimalam harinya. Dan ayat ini juga memberikan pengertian bahwa sebelum Islam, orang-orang jahiliyah kalau dia berpuasa, dimalam harinya tidak boleh melakukan hubungan suami isteri.
( الصــيام) menurut terminology bahasa adalah menahan diri dari sesuatu atau dia meninggalkannya. Dan shaum berdasarkan petunjuk syar'i, yaitu menahan diri dari makan, minum dan melakukan senggama dari mulai terbit fajar (waktu azan subuh) sampai tenggelamnya matahari (waktu maghrib). Dan pekerjaan itu dilandasi dengan niat yang ikhlas (Ihtisaaban) untuk mendapatkan keridhahan Allah dan memperbaharui lembar kehidupan kita menjadi orang yang bertaqwa.
(كمـا كتب على الذين من قبلكم) Menerangkan bahwa kewajiban shaum itu bukan hal yang baru bagi bangsa arab, tetapi shaum itu adalah sudah dikenal bahkan terbiasa orang-orang terdahului menjalannya. Menurut fara mufassirin ada kesemaan dalam pelaksanaannya terutama waktu ukuran berpuasanya dan depenisi pelaksanaannya seperti menahan diri dari melkukan makan, minum bahkan larangan bersenggama diwaktu puasa. Sebagaimana kisah sahabat nabi Umar bin Khottob ketika dimalam hari dia tidak tahan, sehingga dia mengadu kepada Rasulullah untuk menanyakan hukum bagi orang yang berpuasa di siang hari dan dimalam hari berhubungan suami isteri, lalu turun Ayat (QS.: Al Baqoroh ayat 187) bahwa berdasarkan ayat ini hukumnya halal bersenggama dimalam harinya. Dan ayat ini juga memberikan pengertian bahwa sebelum Islam, orang-orang jahiliyah kalau dia berpuasa, dimalam harinya tidak boleh melakukan hubungan suami isteri.
Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam,
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat,
فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
“Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah, puasa adalah:
إمساك مخصوص من شخص مخصوص في وقت مخصوص بشرائط
“Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 248).
Artikel ini saya kutip dari :
http://www.suara-islam.com
http://muslim.or.id
http://muslim.or.id







0 komentar:
Posting Komentar